03 Mei 2010

Diperiksa Pajak? Siapa Takut!

Seperti yang pernah saya tulis di blog ini sebelumnya bahwa Imamatek melapor kelebihan bayar pajak. Pada akhir bulan April 2010 kemarin Imamatek sudah selesai diperiksa pajak.

Berikut sharing yang bisa saya ceritakan. Semoga bermanfaat bagi yang akan menghadapi pemeriksaan pajak.

Sejujurnya saya terkejut dengan proses pemeriksaan pajak yang terjadi. Di luar dugaan saya, pemeriksaan berjalan dengan sangat lancar. Tim pemeriksanya sangat sopan serta ilmu akuntansi & perpajakannya pun sangat tinggi.

Pada awalnya mereka meminta semua dokumen yang berhubungan dengan laporan keuangan. Sambil jalan, mereka juga meminta dokumen-dokumen pendukung bisnis lainnya, seperti akta perusahaan, SIUP, dsb-nya.
Mereka juga meminta laporan General Ledger (GL) secara detail selama 1 tahun dalam format Excel. Ternyata data ini mereka lakukan 'posting' sendiri dan ditabulasi per akun per bulan. Setiap transaksi, berdasarkan keterangan yang diisi, akan dievaluasi apakah sesuai dengan peraturan perpajakan yang sedang berlaku.

Tim pemeriksa pajak mengakui bahwa mereka terbantukan karena data GL yang diberikan oleh Imamatek sangat lengkap dan rapi sehingga mempermudah mereka untuk memeriksa. Saya tanyakan: "Apa yang terjadi bila data tidak rapi?" Mereka katakan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pihak ketiga. Mereka akan mencari data dari KPP lain yang ada hubungannya serta dari customer/vendor perusahaan yang bersangkutan.

Ada 1 hal penting yang ingin saya share. Pemeriksaan pajak selalu mengandalkan dokumen. Oleh sebab itu Anda harus memastikan semua hal/kejadian yang berhubungan dengan bisnis/pajak/transaksi jual beli, pastikan sudah didukung dengan dokumen resmi. Sebagai contoh: Apabila Anda ingin membuat sebuah program marketing promo, pastikan program tersebut ada dokumennya. Kalau tidak ada, bisa-bisa diskon tersebut tidak diakui oleh pajak.

Singkat cerita, setelah melewati masa pemeriksaan lebih dari 1 bulan yang melelahkan, akhirnya dikeluarkanlah hasil pemeriksaan pajak. Dijabarkan semua temuan-temuan yang didapati. Ternyata semua temuan tersebut dirincikan hingga serinci-rincinya. Kami sebagai WP akan dijelaskan hasil temuan tersebut 1 per 1. Apabila ada keberatan yang muncul, WP masih bisa memberikan argumentasi/bukti/pasal. Apabila argumentasi/bukti tersebut diterima, maka tidak menutup kemungkinan temuan tersebut akan dibatalkan.

Apabila ada temuan yang tidak disetujui oleh WP, maka temuan tersebut tetap akan ditetapkan, namun WP masih mempunyai waktu 3 bulan untuk menyampaikan surat keberatan. Setelah dari situ, dalam waktu 12 bulan akan diproses keberatan tersebut oleh pihak pengadilan.

Singkat cerita, Imamatek didapati ada beberapa temuan yang disetujui (berarti harus bayar kekurangannya), ada temuan yang dibatalkan, dan ada pula temuan yang tidak disetujui (yang nantinya akan dibuat surat keberatan).

Yang mengejutkan adalah, setelah proses pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyampaikan permintaan maaf kepada kami. Sungguh mengejutkan. Mereka begitu menghormati WP sebagai partner.

Kesimpulan: Pemeriksaan pajak bukanlah sesuatu hal yang perlu ditakuti. Sepanjang kita sudah melapor pajak dengan benar, maka kebenaranlah yang akan membebaskan kita.
Diperiksa pajak? Siapa takut!