Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

06 September 2015

Mengapa Setiap Bisnis Harus Menggunakan Software Akuntansi?

Bisnis di Indonesia cukup unik. Menurut survei yang pernah dilakukan oleh Imamatek, 80% perusahaan di Indonesia belum menggunakan Accounting Software. Yang menariknya adalah, bisnis yang di survei bukan tergolong perusahaan kecil. Jumlah karyawan mereka sudah di atas 10 orang. Omset mereka sudah mencapai milyaran.

Pertanyaannya adalah: Mengapa banyak bisnis di Indonesia belum atau tidak menggunakan Accounting Software?
Berikut jawaban menurut analisa saya pribadi.

"Hukum perpajakan yang belum ditegakkan dengan baik dan iklim bisnis yang tidak kompetitif adalah 2 alasan utama mengapa 80% bisnis di Indonesia belum menggunakan software akuntansi".
Kurang Pemahaman Akuntansi
Tadinya saya berpikir karena pemilik bisnisnya kurang mengerti tentang akuntansi, namun kalau di lihat di negara lain seperti US & Australia, kebanyakan pemilik bisnisnya juga tidak memahami akuntansi. Namun penetrasi software akuntansi di negara-negara tersebut sudah hampir di semua perusahaan, baik kecil maupun besar. Jadi menurut saya bukan ini alasannya.

Hukum Perpajakan Yang Kurang Ketat
Kalau melihat perbedaan antara negara maju & negara berkembang, saya bisa melihat adanya perbedaan dalam hal penegakan hukum, terutama hukum perpajakan. Bila di negara maju, Anda tidak membayar pajak dengan benar akan menyebabkan pemiliknya dipenjara. Sampai saat ini, masih sangat sedikit sekali cerita orang dipenjara gara-gara tidak bayar pajak. Ini adalah alasan pertama yang menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia belum menggunakan software akuntansi.

Saya yakin saat penegakan peraturan perpajakan di Indonesia diperketat, persentase pengguna software akuntansi di Indonesia akan jauh meningkat.

Iklim Bisnis Yang Tidak Kompetitif
Saya dulu bertanya-tanya, mengapa pengusaha yang tidak memiliki laporan keuangan namun bisnisnya baik-baik saja, bahkan terus berkembang. Pertanyaan saya terjawab saat mendengar Pak Harjono Darto, seorang konsultan dan pakar di bidang financial dan managerial Accounting menjelaskan mengenai hal ini. Para pengusaha memang tidak memiliki laporan keuangan standard seperti Neraca, Laba rugi dan arus kas. Namun mereka memiliki catatan buku bank, daftar piutang, dan kartu stok. Walaupun bentuknya berbeda, namun semuanya itu sebetulnya sudah merupakan laporan keuangan. Dari situ saya sudah paham. Para pebisnis sebetulnya ada 'laporan keuangan', namun masih manual dan tidak standard.

'Laporan Keuangan' tersebut, karena dibuat secara manual akan berakibat tidak akurat dan lambat sehingga tidak dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan. Dalam kondisi industri yang bertumbuh, daya saing tidak terlalu penting karena margin keuntungan relatif lebih tinggi. Jadi tanpa informasi keuangan yang akurat pun, bisnis mereka tetap bisa bertumbuh dan bertahan sehingga para pebisnis merasa belum butuh software akuntansi. Ini adalah alasan kedua mengapa banyak perusahaan di Indonesia belum menggunakan software akuntansi.

Kondisi Mulai Berubah
Bila kita perhatikan, 2 alasan utama pebisnis belum menggunakan software akuntansi bisa dikategorikan sebagai faktor makro. Sayangnya kedua kondisi ini tidak statik. Pelan tapi pasti, peraturan perpajakan dan penegakannya mulai digalakkan. Kurs dollar yang naik turun tiada kepastian juga memaksa pebisnis untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis bila ingin tetap untung.

Bila saatnya sudah tiba, hanya perusahaan yang sudah menggunakan software akuntansilah yang bisa bertahan. Pertanyaannya adalah: Apakah perusahaan Anda sudah siap menghadapi hukum perpajakan yang semakin ketat dan iklim bisnis yang lebih bersaing?

Bila Anda termasuk 80% pemilik bisnis yang belum menggunakan software akuntansi, silakan pertimbangkan untuk menggunakan FINA Accounting Software yang bisa memberikan solusi terpelik sekalipun mengenai bisnis Anda.


25 Agustus 2013

Kesiapan PP 46 Tahun 2013

Telah 2 bulan PP 46 Tahun 2013 berjalan, namun sampai kini masih ada banyak hal-hal yang belum jelas. Pada saat perusahaan saya berkonsultasi dengan AR kami, ternyata ada banyak pertanyaan yang mereka pun tidak bisa jawab.

Beberapa hal yang belum bisa dijawab antara lain:

  1. Potongan PPh 23 yang dipotong oleh customer sebesar 2%, apakah bisa dihilangkan? Tentunya kita bisa menyatakan ke customer bahwa kita kena PP 46 Tahun 2013. Tapi apakah customer mau terima pernyataan lisan seperti itu? Bagaimana pun juga memotong PPh 23 merupakan kewajiban dari customer. Bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka customer tersebut akan mendapat resiko menanggung PPh 23. Bila perusahaan tersebut diperiksa, apakah pemeriksa pajak mau bersusah payah untuk mengecek bila vendor yang menyediakan jasa tersebut masuk dalam kategori PP 46 2013 atau tidak? Tidak ada yang bisa menjawab hal ini.
  2. Bagaimana bila tahun lalu perusahaan mencatat kerugian sehingga tahun ini seharusnya bisa melakukan kompensasi kerugian? Masih menurut AR kami, Pak Mindo, kompensasi kerugian bisa dilakukan hanya sampai bulan Juni 2013. Setelah itu, pendapatan akan dikenakan pajak 1% dan bersifat final. Jadi bila kerugiannya belum terkompensasi habis, bagaimana sisanya? Lagi-lagi tidak ada yang bisa menjawab.
  3. Bila Anda merupakan perusahaan importir, maka Anda akan dikenakan PPh sebesar 2,5% yang tidak bersifat final. Lalu bagaimana pada prakteknya? Dinas Bea dan Cukai saya yakin tidak akan serta-merta menghilangkan PPh ini hanya karena Anda mengaku UMKM dengan omset di bawah 4,8 M.
Selidik punya selidik, ternyata keputusan PP 46 Tahun 2013 ini tidak disetujui oleh Dirjen Pajak. Karena menurut mereka, keputusan PP ini bersifat politis populis. Namun bagaimana pun juga, PP sudah keluar, maka mereka mau tidak mau harus segera memperjelas dan mengeluarkan juklak mengenai PP ini. Bila tidak, saya khawatir, rakyat akan menjadi korban atas ketidakjelasan PP ini.

Semoga akan segera muncul penjelasan mengenai pelaksanaan PP 46 Tahun 2013 agar memberikan ketenangan bagi kita semua.