Bagaimana pun juga, saya senang dengan perubahan sistem perpajakan di Indonesia.
Alasannya adalah:
- Tarif pajak PPh 21 saat ini sudah lebih masuk akal. Pajak saya di bulan Januari ini bisa dihemat Rp. 1 juta. Luar biasa bukan?
- Fiskal luar negeri dihapus. Ini juga kabar bagus. Saya bisa sering-sering ke Singapur untuk beli buku.
Kelihatannya pemerintah sudah sangat serius untuk menggalakkan penerimaan negara dari sektor pajak. Tarif pajak diturunkan tapi jumlah WP dinaikkan. Jadi otomatis penerimaan pajaknya bisa meningkat.
Mari bangsa Indonesia. Kita sama-sama mendukung negara kita tercinta ini dengan membayar pajak secara benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar