06 Agustus 2013

Keadilan Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013

Perusahaan saya sudah mendapat surat edaran dari kantor pajak mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Surat tersebut menyatakan bahwa pajak penghasilan perusahaan yang beromset di bawah 4,8 M setahun diharuskan membayar pajak 1% dari Omset.

Saya coba hitung-hitung apakah dengan cara baru ini setoran pajak perusahaan bisa lebih kecil? Ternyata hasil perhitungannya menyatakan bahwa setoran pajak kami dengan peraturan yang baru akan lebih kecil dibandingkan dengan UU PPh badan yang lama.
Hal ini disebabkan karena margin produk yang kami jual relatif gemuk.

Namun saya membayangkan perusahaan yang mempunyai margin tipis, seperti perusahaan distribusi barang-barang konsumen. Margin mereka paling tinggi adalah 10%.
Coba kita hitung-hitung. Bila omset bulanan mereka adalah Rp. 400 juta per bulan, dengan cara baru, pajak yang harus mereka bayar adalah: 1% x 400 juta = 4 juta per bulan atau 48 juta per tahun.

Dengan cara lama, Gross Profit = 10% x 400 juta = 40 juta. Potong biaya gaji, listrik, sewa, dll, misalkan 20 juta. Net profit = 20 juta/bulan atau 240 juta/tahun.
Dengan peraturan lama, PPH badan-nya = 25% x 50% x 240 juta = Rp. 30 juta per tahun.

Bila dibandingkan dengan hasil perhitungan peraturan yang baru terdapat selisih 18 juta rupiah.

Jadi, pertanyaannya adalah: Apakah peraturan yang baru membantu UKM atau justru mematikan?
Kesimpulan pribadi saya adalah Bila anda pengusaha UKM maka Anda harus:
  1. Mempunyai usaha dengan margin yang besar (di atas 30%).
  2. Mempunyai omset yang besar (di atas 400 juta per bulan).
Bila tidak bisa mencapai salah satu di atas, maka lebih baik Anda menjadi profesional dengan gaji yang besar. Tidak pusing ditekan dari atas (pemerintah) dan dari bawah (karyawan) serta dari samping kiri (istri) dan kanan (anak). :)

Tidak ada komentar: