25 Agustus 2013

Kesiapan PP 46 Tahun 2013

Telah 2 bulan PP 46 Tahun 2013 berjalan, namun sampai kini masih ada banyak hal-hal yang belum jelas. Pada saat perusahaan saya berkonsultasi dengan AR kami, ternyata ada banyak pertanyaan yang mereka pun tidak bisa jawab.

Beberapa hal yang belum bisa dijawab antara lain:

  1. Potongan PPh 23 yang dipotong oleh customer sebesar 2%, apakah bisa dihilangkan? Tentunya kita bisa menyatakan ke customer bahwa kita kena PP 46 Tahun 2013. Tapi apakah customer mau terima pernyataan lisan seperti itu? Bagaimana pun juga memotong PPh 23 merupakan kewajiban dari customer. Bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka customer tersebut akan mendapat resiko menanggung PPh 23. Bila perusahaan tersebut diperiksa, apakah pemeriksa pajak mau bersusah payah untuk mengecek bila vendor yang menyediakan jasa tersebut masuk dalam kategori PP 46 2013 atau tidak? Tidak ada yang bisa menjawab hal ini.
  2. Bagaimana bila tahun lalu perusahaan mencatat kerugian sehingga tahun ini seharusnya bisa melakukan kompensasi kerugian? Masih menurut AR kami, Pak Mindo, kompensasi kerugian bisa dilakukan hanya sampai bulan Juni 2013. Setelah itu, pendapatan akan dikenakan pajak 1% dan bersifat final. Jadi bila kerugiannya belum terkompensasi habis, bagaimana sisanya? Lagi-lagi tidak ada yang bisa menjawab.
  3. Bila Anda merupakan perusahaan importir, maka Anda akan dikenakan PPh sebesar 2,5% yang tidak bersifat final. Lalu bagaimana pada prakteknya? Dinas Bea dan Cukai saya yakin tidak akan serta-merta menghilangkan PPh ini hanya karena Anda mengaku UMKM dengan omset di bawah 4,8 M.
Selidik punya selidik, ternyata keputusan PP 46 Tahun 2013 ini tidak disetujui oleh Dirjen Pajak. Karena menurut mereka, keputusan PP ini bersifat politis populis. Namun bagaimana pun juga, PP sudah keluar, maka mereka mau tidak mau harus segera memperjelas dan mengeluarkan juklak mengenai PP ini. Bila tidak, saya khawatir, rakyat akan menjadi korban atas ketidakjelasan PP ini.

Semoga akan segera muncul penjelasan mengenai pelaksanaan PP 46 Tahun 2013 agar memberikan ketenangan bagi kita semua.

Tidak ada komentar: